Selamat Datang di Halaman Pribadi Elvisyunani.com

Halaman Ini Menampilkan Tulisan-tulisan, serita serta Koleksi Pribadi Silvester Yunani,S.Pd. Halaman ini bisa dikunjungi siapapun.

Kamis, 15 Januari 2015

PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH NEGARA DAN KONDISI KEKINIAN BANGSA

Victorynews-media.com-DALAM konteks ketatanegaraan Republik Indonesia, Pancasila merupakan asas atau populer disebut sebagai dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan dan penjabaranya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pancasila yang pada awalnya berupa ide kecil yang dimiliki Soekarno dan selanjutnya ditetapkan sebagai ideologi negara dan bangsa Indonesia sampai saat ini diamini seluruh rakyat Indonesia. Ide kecil ini kemudian disempurnakan dalam perhelatan intelektual di antara founding fathers kala itu yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Pancasila dipandang Soekarno sebagai instrumen untuk menyatukan perbedaan pra kemerdekaan Indonesia. Sungguh sebuah cita-cita yang sangat mulia lahir dari kondisi batin para pendiri bangsa kita yaitu mempersatukan kemajemukan yang Indonesia menjadi sebuah keindahan yang sangat luar biasa. Memilih Pancasila sebagai ideologi oleh para founding fathers kala itu tentu didasari pada cita-cita yang sangat mulia dan tak ternilai harganya dan berangkat dari kondisi multikultural yang ada di Indonesia. Pancasila mempunyai nilai-nilai yang fundamental universal bagi semua manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang sangat profan dalam Pancasila saat itu mendorong Soekarno berapi-api menawarkan Pancasila sebagai ideologi dunia dalam sidang PBB saat itu. Lima dasar negara yang termuat dalam Pancasila sebagai fondasi berdiri kokohnya negara dan bangsa Indonesia sekaligus penopang dalam kehidupan berbangsa sejauh ini belum bisa terbantahkan bahwa semua nilai-nilai yang termuat di dalamnya tidak tergerus zaman dan selalu kontekstual dalam perjalanan bangsa Indonesia. Cita-cita yang luhur pada dasarnya memang susah menemukan sisi realitasnya kala tidak disokongi dengan semangat dari orang yang mencita-citakannya. Pancasila yang mengakomodir nilai-nilai luhur kehidupan berbangsapun masih belum memberi jawaban yang positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena ulah penguasa yang bersembunyi di balik ideologi untuk memenuhi kepentingan kelompok dan tidak mengindahkan kepentingan anak bangsa secara keseluruhan. Dalam tulisan ini penulis mencoba mengumbar butir-butir pertanyaan reflektif kepada kita semua tentang Pancasila dalam harapan dan realitanya: Mengertikah kita tentang makna-makna luhur yang terkandung dalam Pancasila? Apakah Pancasila telah menjadi ideologi yang sesuai dengan harapan para Founding Fathers? Siapa yang bertanggung jawab atas tidak terlaksananya cita-cita luhur Pancasila? Apa yang bisa kita lakukan untuk merevitalisasi serta mempertegas kembali nilai-nilai luhur Pancasila? Harapan dan Realita Kekinian Para pendiri negara serta penggali nilai-nilai Pancasila menentukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalkan UUD 1945 dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang baik. Sewaktu Pancasila ditetapkan kehidupan demokrasi dan kemakmuran dijadikan sebagai kerangka dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar filsafah negara Pancasila bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktualisasi Pancasila bisa kita bedakan dalam dua hal yaitu: aktualisasi obyektif aktualisasi subjektif. Aktualisasi Pancasila yang obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain; eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang. Aktualisasi Pancasila yang subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang bisa kita terima dan pelajari sebagai pelajaran teoritis normatif ini tentu menemukan titik ironinya ketika kita tautkan dengan situasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita hari ini. Begitu banyak persoalan bangsa yang mungkin bisa menjadikan pancasila sebagai solusi cerdas untuk menyelesaikannya. Dalam segala lini kehidupan bangsa kita saat ini, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila Pancasila menjadi realita yang jarang bahkan susah kita temukan. Revitalisasi nilai-nilai luhur Pancasila mungkin sangat perlu demi mengantarkan bangsa ini yang terbelit oleh begitu banyak persoalan yang menimbulkan krisis multidimensi atau mungkin lebih tepat disebut krisis moral. Pancasila dalam penerapannya sebagai ideologi tentu menyentuh setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Ada beberapa aspek yang mungkin kita bisa rasakan dalam kehidupan berbangsa yang bisa dijadikan dasar pijak reflektif yang bisa kita tautkan dengan peran Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara. Dalam realitanya kita bisa menemukan fakta-fakta yang ironis dari nilai Pancasila ketika diterjemahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalan ini memang tidak bijak ketika kita lansung memvonis pihak-pihak tertentu saja dalam mengamatinya. Peran pemerintah yang mengayomi dan mencerdaskan memang merupakan instrumen yang pas untuk mempertegas eksistensi nilai-nilai Pancasila di pembangunan bidang politik kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi salah satu ujung tombak membawa Indonesia menuju gerbang kesejahteraan seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini di masa lalu. Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus mendasarkan pada asal mula dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sepeti yang tercermin dalam hakekat demokrasi dan perlu kita pertegas bahwa seluruh rakyat wajib mengerti dengan hak politiknya sebagai warga negara yang empunya kedaulatan. Dalam pembangunan ekonomi juga mungkin kita bisa merasakan masih banyak persolan kritis yang sering kita temukan walaupun yang terjadi dalam dunia ekonomi mungkin sangat jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas dan ke-Tuhan-an. Indonesia memilih opsi yang sangat mulia dalam mengembangkan ekonominya yaitu ekonomi yang humanistik dan yang mendasarkan pada tujuan kesejahteraan rakyat secara luas. UUD 1945 sebagai derivasi dari Pancasila memang memuat cita-cita ekonomi yang sangat positif tetapi semua cita-cita itu dianulir dengan hadirnya produk UU yang tidak mengindahkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini bagi penulis dapat terlihat dengan jelas pada UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Produk UU masa orde baru ini membuka gerbang masuknya kapitalisme di Indonesia. Ekonomi kerakyatan saat hanya iklan jual politisi kita untuk menempatkan tampuk kekuasaan. Sebagai warga negara yang banyak tentu kita mempunyai keprihatinan yang dalam tentang kondisi kekinian bangsa yang menurut saya sudah berada pada titik nadir. Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi tuntutan kita secara kolektif demi Indonesia yang bisa berdiri tegak di antara bangsa-bangsa lain di dunia. Mari kita sebagai warga negara terus mewarisi nilai-nilai luhur Pancasila sebagai warisan mulia yang akan terus mempersatukan bangsa sampai langit runtuh. Selamat Hari Pancasila buat seluruh warga negara Indonesia. Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu bersama kita. Silvester Yunani Ontas Mantan Ketua PMKRI Cabang Ruteng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar