Kita Semua Akan Mati Pada saat dan Cara yang tidak akan kita bisa Duga Saat ini. Umurku Akan Kusambung Dengan Penaku!!!
Selamat Datang di Halaman Pribadi Elvisyunani.com
Halaman Ini Menampilkan Tulisan-tulisan, serita serta Koleksi Pribadi Silvester Yunani,S.Pd. Halaman ini bisa dikunjungi siapapun.
Rabu, 14 Januari 2015
Kontraktor di PHK,Pembangunan Ruang Kelas III RSUD Ruteng Mangkrak.
Manggarai-NTT (BIN). Pembangunan Gedung KelasTiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng kabupaten Manggarai mangkrak. Mangkraknya pembangunan gedung ini sebagai imbas dari pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Rekanan CV.Himalaya yang menjadi pemenang tender pekerjaan gedung tersebut. CV.Himalaya yang berkantor di Kupang ini, memenangkan Proses pentenderan yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setelah pentenderan dilakukan dua kali karena proses pentenderan pertama semua calon rekanan gagal memenuhi syarat administrasi.
Proyek yang bersumber dari DAK/DAU dari KEMENKES dan 10% APBD II ini menelan biaya 1,5 Miliar lebih telah mulai dikerjakan sejak 6 september 2014 silam. Dalam poin kesepakatan yang termuat dalam kesepakatan kontrak, penyelesaian proyek ini berakhir pada 31 Desember 2014. Karena kesepakatan kontrak dilanggar,Pihak RSUD Ruteng akhirnya mengambil tindakan Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan Pihak rekanan Kontraktor CV.Himalaya.
Paskalis B.Lebo yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ruteng kepada BIN menuturkan alasan pemutusan hubungan kerja dengan CV. Himalaya dikarenakan rekanan bersangkutan mengerjakan proyek tidak tepat waktu dan hanya mampu menyelesaikan 65.67% . selain itu, Lebo menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada panitia yang menyelenggarakan tender untuk memberi sanksi kepada pihak rekanan bersangkutan.
“kami telah Memutuskan hubungan kerja serta pembayaran senilai 65,67% dari biaya proyek keseluruhan dengan Pihak CV. Himalaya karena mereka tidak menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu, kami juga telah melayangkan surat kepada panitia tender untuk menindak pihak rekanan ini sesuai aturan yang berlaku”,tutur Lebo.
Sebagai dampaknya lanjut Lebo, penganggaran untuk melanjutkan sisa pekerjaan proyek ini harus di tender ulang dan menunggu penetepan APBD perubahan mengingat APBD 2015 telah disahkan. “sisa pengerjaan yang belum selesai ini terpaksa harus kita tender ulang dan kita terpaksa menunggu APBD perubahan nanti”,tambah lebo.
Senada dengan Lebo, Agustinus Gun dari Pihak CV.Himalaya yang dikonfirmasi BIN melalui telepon menjelaskan bahwa mereka telah menerima biaya pengerjaan proyek ini sesuai dengan pencapaian yang mereka lakukan selama mengerjakan proyek ini. Gun juga mengaku pihaknya menerima semua konsekwensi atas keterlambatan pekerjaan ini. Elvis Yunani Ontas (Koresponden BIN Manggarai).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar